Meski Telah Ada Pembentukan DOB, Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Revisi UU Pemilu

RADAR BOGOR – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum bersama Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, tidak bersedia ada revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) meski telah ada pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB).
“Tidak akan ada revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Mahfud, dekat Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa.
Baca agak: Pengamat: Setelah Pemekaran Papua, Pemerintah Pusat Harusnya Segera Relalisasikan DOB Botim
Mahfud menyampaikan, hal terkemuka seusai mengikuti ketat tentang Papua akan dipimpin sama Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan terus dihadiri sama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Enggak ya, nggak akan ada agenda revisi Undang-Undang Pemilu,” tegas Mahfud lagi.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, pembentukan DOB hangat dempet Papua memegang konsekuensi terhadap Pemilu 2024 sesangkat perlu ada revisi UU Pemilu paling lambat akhir 2022 karena cukup Februari 2023, KPU sudah mulai menetapkan daerah pemilihan.
Hasyim menyebut, ketika ada pemekaran, maka terjadi penambahan daerah pemilihan (dapil) termasuk perubahan dapil demi provinsi induk. Karena itu, adanya DOB mengubah alokasi kursi DPR.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur jumlah anggota DPR seberjibun 575 orang. Sedangkan untuk setiap provinsi disebutkan minimal memiliki wakilnya dempet DPR seberjibun tiga kursi.
Baca lagi: Setelah 3 DOB Papua Disahkan, Perppu-UU Pemilu Dinilai Tak Perlu Direvisi
Artinya, pembentukan tiga DOB Papua memiliki konsekuensi ekstra dalam penambahan kursi DPR, DPD, dan DPRD Provinsi. Karena, Pada 30 Juni 2022, DPR dan pemerintah telah menyepakati tiga undang-undang pembentukan provinsi anyar dempet Papua.
Pemekaran provinsi hadapan Papua tercatat kalau pemerintah merupakan amanat daripada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua terutama Pasal 76 yang terdiri daripada lima ayat, bahwa pemekaran harus memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, dengan kemampuan ekonomi.
Ketiga provinsi terbilang adalah Provinsi Papua Selatan akan diberi nama Anim Ha lewat ibu kota Merauke bersama lingkup wilayah Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, serta Kabupaten Boven Digoel Kemudian.
Provinsi Papua Tengah bersedia dinamakan Meepago memakai ibu kota Timika lagi lingkup wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deyiai, Kabupaten Intan Jaya, serta Kabupaten Puncak.
Baca pun: Jokowi Didesak Legislator PDIP Teken Perppu Soal DOB Papua dan IKN
Sementara Provinsi Papua Pegunungan Tengah akan diberi nama Lapago beserta ibu kota Wamena dan lingkup wilayah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, serta Kabupaten Yalimo. (jpg)
Editor: Yosep/Zulfa-KKL